| |
|
|
|
Written by palestina
|
|
Saturday, 11 September 2004 |
|
Gambaran umum kondisi perberasan nasional: · Pertumbuhan produksi padi 2001-2006 sebesar 0.9% merupakan angka terkecil dibandingkan periode-periode sebelumnya. Namun, kenaikan ini tidak mampu mengimbangi kenaikan konsumsi beras yaitu sebesar 2% pertahun yang mengakibatkan Indonesia harus impor beras rata-rata 2 juta ton pertahun (BPS,2006). · Pemerintah menargetkan pertumbuhan prosuksi beras 2 juta ton pertahun (sekitar 5.6% pertahun) terkesan terjadi pemaksaan di saat penerapan teknologi dan kesejahteraan petani tidak memadai. Nilai tukar petani tahun 2006 bahkan telah menurun 0.53% sejak tahun 2006 (BPS, 2006). · Global warming menyebabkan musim panas dan musim hujan kurang bisa diprediksi oleh para petani. Hal ini berdampak pada kualitas gabah petani menurun akibat terndam banjir, panen saat musim hujan, hama yang menjadi resisten, dan sebagainya. Kondisi ini pada umumnya membuat kadar air beras/gabah meningkat sehingga harga semakin menurun. · Imbas dari kenaikan harga beras dunia yang mencapai $1000 per ton (hampir 100% lebih tinggi dari harga dalam negeri) membuka lebar peluang bagi pengusaha “nakal” untuk menampung beras/gabah dalam negeri kemudian diekspor ke luar negeri di saat Bulog tidak mampu menampung semua panen petani. · Data mengenai stok beras nasional juga seluruh data pertanian berbeda antar lembaga satu dengan lembaga yang lain. Saat ini lembaga yang memiliki data tentang itu adalah Departemen Pertanian, BPS, Bulog, dan Departemen Perdagangan. Sehingga perbedaan tersebut membuat bingung masyarakat maupun dunia internasional. Dampak yang paling parah adalah pada pengambilan kebijakan dari pemerintah. · Menteri perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan mengenai ekspor dan impor beras. Dalam SK itu ditegaskan jumlah stok beras minimal dalam negeri adalah 3 juta ton dan pihak yang berhak menekspor hanyalah Bulog. · Para tengkulak masih merajalela mengusasai gabah petani dan membelinya bahkan di bawah harga standar gabah nasional. · Peraturan Menteri Pertanian no. 38 tahun 2007 mengatur tentang harga pembelian gabah kering (GKP) dengan kadar air 14-18% dan kadar hampa 4-10% sebesar Rp2310-2350,- perkg di penggilingan. Sedagkan GKP dengan kadar air 19-25% dengan kadar hampa 3-10% adalah Rp2035,- di penggilngan. · Stok beras (menurut Bulog) sampai April 2008 baru sebanyak 675.000 ton yang hanya sebesar 70% dari target yang ditetapkan yaitu sebesar 96.000 ton. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 24 July 2004 |
|
Koran Kampus merupakan penjelmaan karya jurnalistik cetak yang modern. Sebuah karya hasil kerja keras pejuang wartawan dan redaksi dengan idealisme mahasiswa khas Koran Kampus. Kebebasan pers mendasari pergerakan para idealis muda ini sehingga terwujudnya independensi dalam berpikir dan bertindak, tak terhalang oleh batasan sistem apapun.
Edisi kali ini, Koran Kampus menyuguhkan paradigma baru bagi mahasiswa mengenai isu-isu hangat dan penting. Isu Badan Hukum Pendidikan (BHP), Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP), hingga isu Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi rubrik utama yang penting dibaca. Di samping itu, berita-berita menarik lain sangat layak dibaca.
Koran Kampus menghargai setiap kritikan dan saran yang membangun. Sesungguhnya Koran Kampus memiliki keterbatasan yang merepresentasikan para pembelajar di dalamnya. Namun, kami tidak menjadikan alasan tersebut untuk tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Prinsip kami, sesuai etika jurnalistik, tulisan dibalas dengan tulisan. Jayalah Koran Kampus. “Dengan Pena Menjerat Berita Mengguncang Dunia”. |
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 24 July 2004 |
|
“IPB sudah tidak ada masalah dengan BHP, justru IPB sangat mengharapkan hal ini, karena BHP sudah jelas undang-undangnya. Sebelumnya status kita adalah BHMN yang status hukumnya hanya berbentuk PP, bukan undang-undang.”
“IPB sudah tidak ada masalah dengan BHP, justru IPB sangat mengharapkan hal ini, karena BHP sudah jelas undang-undangnya. Sebelumnya status kita adalah BHMN yang status hukumnya hanya berbentuk PP, bukan undang-undang”.
|
|
Read more...
|
|
|
Konflik SPP Mahasiswa (edisi lanjutan) |
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 24 July 2004 |
|
Hingga kini, biaya Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP) masih menjadi masalah yang serius bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa kalangan menengah ke bawah. Tidak jarang kegiatan perkuliahan mahasiswa terhambat hanya karena mengalami kesulitan membayar SPP.
Fikri, ketua Komisi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa DPM KM IPB 2007-2008, menjelaskan bahwa IPB menetapkan kebijakan pembayaran SPP yang berbeda setiap tahunnya. Kebijakan ini bergantung pada ketetapan yang telah diputuskan oleh Rektor. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, sistem pembayaran SPP pada tahun ini pun berbeda.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 24 July 2004 |
|
Sebagian Besar Mahasiswa IPB sepertinya kurang mengetahui tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Ketika Koran Kampus menanyakan apakah mereka mengetahui tentang BHP, sebagian besar jawaban mereka adalah tidak tahu. Ada pula yang sedikit mengetahui tentang keberadaan BHP. Tanggapannya pun beragam. Sebagaian menilai keberadaan BHP ini belum begitu jelas.
BHP hanya sebatas Rancangan Undang-Undang (RUU), belum ditetapkan sebagai Undang-Undang. Jika RUU BHP ini telah disahkan dan sistem ini diberlakukan di IPB maka mereka menilai kampus akan lebih mandiri dan otonom. Beberapa mahasiswa menilai salah satu pasal dari BHP mengenai investasi dari luar negeri untuk pendidikan adalah sesuatu yang positif bagi pendidikan di kampus. Investasi tersebut akan disalurkan dalam bentuk beasiswa untuk mahasiswa. Dampaknya bagi kampus adalah lebih memiliki link yang erat dengan investor-investor asing (perusahaan). Lulusan IPB suatu saat akan ditarik oleh perusahaan tersebut dan dipekerjakan di sana. Di sisi lain, beberapa mahasiswa pun menilai BHP ini lebih banyak dampak negatif daripada dampak positifnya. Mereka menilai BHP ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal, karena dana pendidikan dari pemerintah dikurangi jumlahnya.
|
|
Read more...
|
|
|
Mencari Nilai atau Memberi Manfaat? |
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 24 July 2004 |
 | Samakah KKP dengan istilah lainnya seperti magang atau praktek lapang? Apakah esensi yang dapat dipetik dari dilaksanakannya KKP? |
Sejumlah pertanyaan di atas mungkin bagi sebagian mahasiswa masih dalam tanda tanya besar. Sebenarnya KKN masuk ke dalam agenda pendidikan nasional, yang berarti setiap universitas wajib melaksanakan kegiatan KKN. Ditemui di sela-sela kesibukannya menyeleksi calon mahasiswa IPB jalur USMI, Dr.Ir. Yonny Koesmaryono, Wakil Rektor I bidang akademik dan kemahasiswaan memaparkan ihwal adanya program KKN di tengah mahasiswa. Menurut beliau, KKN diadakan karena mahasiswa memerlukan keahlian lapang sebagai bekal pada dunia kerja nantinya. Pengalaman menunjukkan bahwa mahasiswa IPB sangat kurang dalam keahlian lapangan.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
Statistics |
Members: 210
News: 54
WebLinks: 4
Visitors: 17157
|
|
|